Gagal jadi Gubernur Sultra, Bupati Kolaka Gugat Media Rp 150 M
Senin, 25 Maret 2013 – 18:29 WIB
Media yang digugat BM adalah Media Indonesia, Kantor Berita Antara, Jawa Pos National Network (JPNN), Majalah Tempo. Selain media, ia juga memperkarakan wartawan dan Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW). Sementara yang turut tergugat adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo.
Baca Juga:
Saat mediasi di PN Jakbar, Senin (25/3) yang difasilitasi oleh Hakim Encep Yuliadi, BM malah menurunkan permintaan tuntutan ganti rugi Rp 140 miliar. Namun, tuntutan ini ditolak oleh para kuasa hukum tergugat, Torozatulo Mendrofa (Antara), Bonaparte Situmorang (Media Indonesia) dan Rezekinta Sofrizal (Majalah Tempo).
"Kami nyatakan sidang dilanjutkan," kata Torozatulo Mendrofa menaggapi proposal mediasi yang diajukan oleh BM melalui kuasa hukumnya, M Norman Hardi.
Karena tak ada titik temu, Encep akhirnya menyimpulkan mediasi antara pihak bersengketa dinyatakan gagal. Sidang pembuktian akan dilanjutkan dua pekan ke depan. Namun sebelum menutup mediasi, hakim kelahiran Pandeglang, 31 Juli 1959 itu sempat mengkritik proposal penggugat yang dianggap keliru.
JAKARTA - Merasa dirugikan dengan pemberitaan, Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Buhari Matta (BM) menggugat media secara perdata. Pemberitaan
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang