Gagal jadi PNS, Honorer Bisa jadi PTT
Senin, 14 Februari 2011 – 00:41 WIB
JAKARTA - Pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria sebagai Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS), untuk menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT). Kebijakan ini diambil karena jumlah honorer ternyata sangat banyak.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), EE Mangindaan kepada JPNN, mengatakan, banyak sebab sehingga tenaga honorer tidak memenuhi kriteria sebagai CPNS. "Ada yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, honornya dibayar terputus, usia tidak memenuhi syarat atau sebab lainnya," kata Mangindaan, pekan lalu.
"Untuk mengakomodir itu, pemerintah memberikan kesempatan menjadi PTT. Apalagi jika instansinya membutuhkan tenaga honorer tersebut," imbuh Mangindaan.
Selain diberi kesempatan menjadi PTT, honorer juga bisa melamar melalui seleksi umum sesuai peraturan perundang-undangan. Hanya saja Mangindaan mengingatkan agar keberadaan PTT diawasi secara ketat. Alasannya, agar PTT tidak menjadi bom waktu dengan minta diangkat PNS seperti sekarang ini.
JAKARTA - Pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria sebagai Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS), untuk menjadi
BERITA TERKAIT
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Forum IMT-GT Dorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Sumatera
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30
- Pemanfaatan Drone dalam Sektor Pertambangan Semakin Dilirik
- Jumpa Pers Kadin Arsjad Rasjid Digagalkan Oknum Petugas, Wartawan Dilarang Masuk