Gagal jadi PNS, Honorer Diangkat sebagai PTT
Kamis, 14 April 2011 – 00:57 WIB
JAKARTA--Karut-marut masalah kepegawaian diatasi pemerintah dengan membuat regulasi-regulasi. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tenaga Honorer masih menunggu diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kini pemerintah menggodok RPP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto mengatakan, dibuatnya RPP tentang PTT sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU No 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Baca Juga:
PP tentang PTT ini nantinya menjadi payung hukum bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat diangkat CPNS berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila memenuhi syarat seperti diatur di PP PTT ini, tenaga honorer yang tidak terangkat sebagai CPNS dapat tetap bekerja pada instansi pemerintah.
Di dalam pokok-pokok RPP PTT, disebutkan, tempat bekerjanya adalah di instansi pemerintah pusat, sekretariat lembaga negara, perwakilan pemerintah RI di luar negeri dan pemda, lingkungan lembaga legislatif pusat dan DPD, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pusat dan daerah.
JAKARTA--Karut-marut masalah kepegawaian diatasi pemerintah dengan membuat regulasi-regulasi. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak