Gagal Kliring Rp 5 M, BI Awasi Bank Century

Gagal Kliring Rp 5 M, BI Awasi Bank Century
Gagal Kliring Rp 5 M, BI Awasi Bank Century
Gubernur BI Boediono mengatakan, bank sentral segera mempelajari kasus tersebut lebih dalam. Regulator perbankan itu juga akan memeriksa dan mengawasi neraca keuangan Bank Century untuk mencari penyebab terjadinya gagal kliring. ''Kita akan melihat lebih dalam bagaimana petanya. Tapi, intinya perlu modal,'' imbuh Boediono di Jakarta kemarin.

Menurut Boediono, pemenuhan modal merupakan tanggung jawab pengelola dan pemilik bank. Setelah modal dipenuhi, bank baru bisa kembali mengikuti kliring ''Mereka harus bertanggung jawab,'' tegas mantan Menko Perekonomian itu.

Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad menambahkan, saat sudah bisa memenuhi kewajibannya, Bank Century bisa kembali melakukan kliring. Penyediaan prefund adalah salah satu kewajiban bank dalam melaksanakan kliring.

BI juga menangkis rumor bahwa kegagalan kliring itu bakal menimpa bank lain. Dalam siaran persnya, bank sentral menegaskan hanya ada satu bank, yakni Bank Century, yang menderita masalah tersebut. Transaksi Bank Century melalui sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) tetap berjalan normal.

JAKARTA - Krisis finansial global yang mengakibatkan likuiditas seret kini benar-benar merembet ke perbankan nasional. Kemarin industri perbankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News