Gagal Masuk KPK, BW Ditawari Awasi Jaksa
Jumat, 26 November 2010 – 22:00 WIB
JAKARTA - Bambang Wijojanto (BW) memang gagal meraih posisi sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun istana sudah menawari posisi penting untuk mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Presiden menambahkan dirinya bersama Wapres Boediono dan para menteri sudah menggagas agar siapapun yang tidak terpilih sebagai pimpinan KPK akan diusulkan untuk Komisi Kejaksaan. "Kemarin DPR memilih saudara Busyro Muqoddas untuk memimpin KPK. Saya, sekali lagi, sebagai Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan sungguh berharap sebenarnya Pak Bambang Widjojanto berkenan untuk memimpin Komisi Kejaksaan," ujar SBY.
Sebab, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Bambang Widjojanto untuk bersedia duduk sebagai Ketua Komisi Kejaksaan. "Nama-namanya (anggota Komisi Kejaksaan) telah kita godok, tetapi ya boleh saya katakan sekarang ini saya sungguh berharap sebenarnya saudara Doktor Bambang Widjojanto itu berkenan atau bersedia untuk memimpin Komisi kejaksaan," kata Presiden SBY dalam jumpa pers di halaman Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Jakarta, Jumat (26/11).
Baca Juga:
Lantas apa pertimbangan Presiden menawari Bambang untuk memimpin Komisi Kejaksaan? SBY menegaskan, BW adalah sosok yang memiliki kredibilitas tinggi. Salah satunya ditunjukkan saat BW lolos sebagai salah satu calon pimpinan KPK meski akhirnya yang dipilih DPR adalah Busyro Muqoddas.
Baca Juga:
JAKARTA - Bambang Wijojanto (BW) memang gagal meraih posisi sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun istana sudah menawari posisi
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar