Gagal Mudik karena Iseng Judi
Kamis, 22 Juni 2017 – 18:56 WIB

Judi
Berdasar identifikasi, mereka merupakan warga luar kota. Prasetyo, Kholis, Trisno, Ulum, dan Akembamun berasal dari Rembang, sedangkan Paryudi dan Sukadi adalah orang Bojonegoro.
Kini mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara karena tindak pidana perjudian. Rencana mudik ke kampung halaman pun hanya tinggal mimpi. (han/c7/fal/jpnn)
Tadinya hendak mencari hiburan dengan bermain remi selepas bekerja. Namun, tujuh kuli bangunan ini malah harus berurusan dengan pihak berwajib.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir