Gagal Naik Haji, CJH Tuntut BSM
Kamis, 25 Oktober 2012 – 08:56 WIB
MATARAM-Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Mataram akhirnya menanggapi tuntutan puluhan warga yang gagal berhaji. Melalui kuasa hukumnya, Muchtar M Saleh, BSM menyerahkan masalah ini pada proses hukum.
Sebelumnya, Senin (15/10), pihak BSM berdalih masih menunggu petunjuk kantor pusat terkait tuntutan itu. Apalagi ketika itu, BSM Cabang Mataram belum mempresentasikan persoalannya ke pusat berikut sejumlah tuntutan.
Baca Juga:
Kepada Lombok Post (Grup JPNN) di kantornya Jalan Surabaya Nomor 12 Taman Baru, kemarin Muhtar M Saleh menyatakan, masalah ini sudah dipresentasikan ke kantor pusat BSM. ‘’BSM memercayakan penuh masalah ini untuk diselesaikan Polda NTB sesuai ketentuan hukum yang berlaku. BSM Cabang NTB taat dan patuh pada aturan hukum yang berlaku,’’ ungkap Muchtar.
Pengacara kawakan ini menyatakan demikian karena sebelumnya, Jamaah Calon Haji (JCH) yang gagal berangkat, melaporkan Koperasi Al Amanah ke Polda NTB. Langkah hukum tersebut diambil warga yang menyetor Ongkos Naik Haji (ONH) melalui Koperasi Al Amanah dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga yang menamakan diri Masyarakat Fisabilillah Indonesia (MFI) mendemo Kantor BSM.
MATARAM-Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Mataram akhirnya menanggapi tuntutan puluhan warga yang gagal berhaji. Melalui kuasa hukumnya, Muchtar
BERITA TERKAIT
- Pemkot Tangsel Pastikan Pembangunan SDN Ciputat 01 Sesuai Target
- Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
- Perkuat Partisipasi Kelompok Rentan dalam Pilkada, Setara Institute Susun Rekomendasi Kebijakan
- Ada Jalan Amblas, Lalu Lintas OKU Timur - OKU Selatan Lumpuh Total
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan