Gagal Naik Haji, CJH Tuntut BSM
Kamis, 25 Oktober 2012 – 08:56 WIB
MATARAM-Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Mataram akhirnya menanggapi tuntutan puluhan warga yang gagal berhaji. Melalui kuasa hukumnya, Muchtar M Saleh, BSM menyerahkan masalah ini pada proses hukum.
Sebelumnya, Senin (15/10), pihak BSM berdalih masih menunggu petunjuk kantor pusat terkait tuntutan itu. Apalagi ketika itu, BSM Cabang Mataram belum mempresentasikan persoalannya ke pusat berikut sejumlah tuntutan.
Baca Juga:
Kepada Lombok Post (Grup JPNN) di kantornya Jalan Surabaya Nomor 12 Taman Baru, kemarin Muhtar M Saleh menyatakan, masalah ini sudah dipresentasikan ke kantor pusat BSM. ‘’BSM memercayakan penuh masalah ini untuk diselesaikan Polda NTB sesuai ketentuan hukum yang berlaku. BSM Cabang NTB taat dan patuh pada aturan hukum yang berlaku,’’ ungkap Muchtar.
Pengacara kawakan ini menyatakan demikian karena sebelumnya, Jamaah Calon Haji (JCH) yang gagal berangkat, melaporkan Koperasi Al Amanah ke Polda NTB. Langkah hukum tersebut diambil warga yang menyetor Ongkos Naik Haji (ONH) melalui Koperasi Al Amanah dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga yang menamakan diri Masyarakat Fisabilillah Indonesia (MFI) mendemo Kantor BSM.
MATARAM-Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Mataram akhirnya menanggapi tuntutan puluhan warga yang gagal berhaji. Melalui kuasa hukumnya, Muchtar
BERITA TERKAIT
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau