Gagal, Pengusutan Dana Asing ke SBY
Gara-gara Kedaluwarsa karena Penyerahan Data Telat
Selasa, 04 Agustus 2009 – 08:32 WIB
JAKARTA - Hanya karena masalah sepele, kasus dugaan aliran dana asing ke rekening tim kampanye capres tidak bisa dipolisikan. Padahal, bila kasus itu terbukti, pasangan SBY-Boediono bisa terganjal. Tapi, apa lacur. Kasus itu tidak bisa dilaporkan ke polisi. ?Kasusnya sudah kedaluwarsa,? ujar Wirdyaningsih, ketua Pokja Pengawasan Kampanye Bawaslu, di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (3/8).
Awalnya, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sudah bersemangat mengusut dugaan dana asing itu. Wakil Ketua Tim Kampanye SBY-Boediono Djoko Suyanto dan Bendahara Boy Thohir sudah dipanggil untuk didengar kesaksiannya tentang sumbangan Rp 3 miliar dari BTPN Tbk (Bank Tabungan dan Pensiun Nasional).
KPU menduga, dana itu milik asing karena mayoritas saham BTPN milik asing, yakni Texas Pacific Group. Bawaslu pun sudah bersiap-siap memolisikan kasus yang bisa membuat repot SBY-Boediono itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Hanya karena masalah sepele, kasus dugaan aliran dana asing ke rekening tim kampanye capres tidak bisa dipolisikan. Padahal, bila kasus
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret