Gagal, Pengusutan Dana Asing ke SBY
Gara-gara Kedaluwarsa karena Penyerahan Data Telat
Selasa, 04 Agustus 2009 – 08:32 WIB
Menurut Wirdyaningsih, tindak lanjut kasus itu sudah melewati batas waktu penanganan pelanggaran pidana pemilu. Penyebabnya, KPU (Komisi Pemilihan Umum) terlambat dalam menyerahkan salinan laporan dana kampanye kepada Bawaslu. Pasangan calon telah menyerahkan laporan dana kampanye pada 18 Juli 2009. Bawaslu sejatinya bisa langsung mendapat akses data tersebut. Namun, KPU baru memberikan pada 22 Juli. Batas untuk dapat ditindak adalah 29 Juli 2009. "Karena keterlambatan ini, kasusnya ditolak oleh kepolisian," ujarnya.
Baca Juga:
Dari penelusuran Bawaslu, diduga ada aliran dana asing dalam sumbangan BTPN kepada SBY-Boediono itu. "KPU setidaknya harus meminta pasangan calon SBY-Boediono untuk menyetorkan sumbangan Rp 3 miliar dari PT BTPN ke kas negara," kata Wirdyaningsih.
"Bukan hanya SBY Boediono, pasangan Megawati dan Prabowo juga disebut Bawaslu terindikasi menerima dana asing. Melalui PT Kertas Nusantara, Mega-Prabowo menerima sumbangan Rp 5 miliar dari sebuah perusahaan. Berdasar data dari Depkum HAM, sebagian besar saham perusahaan itu dimiliki Voyala Limited Inc yang berbasis di Republik Mauritius dan Languss Offshore di British Virgin Island. ?Ini harus ditindaklanjuti KPU ke Ditjen Pajak," kata Widyaningsih.
Pada pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto, tidak ditemukan indikasi sumbangan asing. Namun, pasangan JK-Win menerima sumbangan dari penyumbang yang tidak menyertakan identitas jelas. Rinciannya, tidak menyertakan NPWP serta enam kasus menyertakan NPWP yang bukan atas namanya. Hal tersebut diakui secara terbuka oleh Bendahara Solihin Kalla. "Pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi dan menjadi tanggung jawab pasangan calon," tandasnya.
JAKARTA - Hanya karena masalah sepele, kasus dugaan aliran dana asing ke rekening tim kampanye capres tidak bisa dipolisikan. Padahal, bila kasus
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret