Gagal Perkosa Ponakan, Paman Dipolisikan
Selasa, 10 Januari 2012 – 00:30 WIB
"Pengakuan pelaku memang belum sempat menggauli korban, tapi akan kami dalami lagi dengan pembuktian visum," kata Kapolse Galang, Iptu Edi Wiyanto.
Mukmin akan dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (eja/spt/jpnn)
BATAM - Mukmin, 25, termasuk paman yang tak bisa dicontoh. Di malam Tahun Baru 2012 lalu, ia bermaksud memperkosa Juwita, sebut saja begitu, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis