Gagal Perkosa Ponakan, Paman Dipolisikan
Selasa, 10 Januari 2012 – 00:30 WIB

Gagal Perkosa Ponakan, Paman Dipolisikan
"Pengakuan pelaku memang belum sempat menggauli korban, tapi akan kami dalami lagi dengan pembuktian visum," kata Kapolse Galang, Iptu Edi Wiyanto.
Mukmin akan dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (eja/spt/jpnn)
BATAM - Mukmin, 25, termasuk paman yang tak bisa dicontoh. Di malam Tahun Baru 2012 lalu, ia bermaksud memperkosa Juwita, sebut saja begitu, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Polisi Gulung Dukun Palsu yang Menipu Korban Hingga Miliaran Rupiah