Gagal Perkosa Ponakan, Paman Dipolisikan

Gagal Perkosa Ponakan, Paman Dipolisikan
Gagal Perkosa Ponakan, Paman Dipolisikan
"Pengakuan pelaku memang belum sempat menggauli korban, tapi akan kami dalami lagi dengan pembuktian visum," kata Kapolse Galang, Iptu Edi Wiyanto.

Mukmin akan dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (eja/spt/jpnn)

BATAM - Mukmin, 25, termasuk paman yang tak bisa dicontoh. Di malam Tahun Baru 2012 lalu, ia bermaksud memperkosa Juwita, sebut saja begitu, yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News