Gagal Perkosa Putri Tiri, Pria Ini Malah Garap Teman Anaknya
Jumat, 31 Agustus 2018 – 14:58 WIB

Tersangka kasus pemerkosaan (tengah) diamankan petugas ke Mapolres Muba. Foto: Yudi/Sumeks
Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti mengatakan, tersangka akan dijerat UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” tandasnya.(yud/ce2)
Seorang pria berinisial Mt, 35, ditangkap polisi karena mencabuli teman anaknya, Mawar, 15, nama samaran.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Korban Sebut RSHS Bandung Belum Minta Maaf Terkait Kasus Dokter Residen Cabul
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- 7 Fakta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien di RS Hasan Sadikin Bandung
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini