Gagal, Program Sertifikasi Tanah Gratis
Kamis, 01 Desember 2011 – 13:28 WIB
SAMPIT – Program sertifikasi tanah gratis untuk tanah adat dan keluarga miskin di Kabupaten Kotawaringin Timur gagal dilaksanakan. Alasannya, belum ada payung hukum untuk melaksanaan program yang dicanangkan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang tersebut. Padahal, di Kotim masih banyak warga miskin maupun yang belum memiliki sertifikat tanah. Menurut Berthus, perlu ada suatu Perda Provinsi agar pemberian sertifikat tanah gratis itu bisa terlaksana di semua kabupaten/kota. Tanpa adanya payung hukum, instansi berwenang juga tak akan berani memberikan sertifikat secara gratis kepada masyarakat miskin atau tanah adat.
“Program pemberian sertifikat tanah gratis seluas 2 hektare kepada kepala keluarga (KK) miskin atau tanah adat tidak berjalan dengan baik di Kotim,” kata Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Berthus F Matali kepada Radar Sampit (JPNN Grup).
Baca Juga:
Program sertifikasi gratis untuk masyarakat kurang mampu di Kalteng merupakan program Pemerintah Provinsi Kalteng yang dulu rencananya secara bertahap dilakukan mulai tahun 2010 lalu. Program itu rencananya dilaksanakan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng.
Baca Juga:
SAMPIT – Program sertifikasi tanah gratis untuk tanah adat dan keluarga miskin di Kabupaten Kotawaringin Timur gagal dilaksanakan. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius