Gagal, Program Sertifikasi Tanah Gratis
Kamis, 01 Desember 2011 – 13:28 WIB
Selain Perda Provinsi, kata Berthus, juga perlu dukungan dari pemerintah kabupaten untuk melakukan inventarisasi tanah adat di Kotim. “Sementara untuk di Kotim sendiri, dukungan Pemkab terhadap kegiatan adat sangat minim. Jadi, kalaupun ada Perda, mungkin akan sulit dijalankan tanpa ada dukungan Pemkab,” jelasnya.
Baca Juga:
Berthus mengungkapkan, sebagian besar tanah adat di Kotim tidak memiliki sertifikat. Tanah adat itu tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kotim dan lokasinya berada di daerah pedalaman.
“Program sertifikasi tanah gratis itu sebenarnya sangat strategis sekali karena tanah adat banyak yang tidak bersertifikat. Kami mengharapkan payung hukum untuk program itu bisa dikeluarkan, apalagi programnya sudah lama dicanangkan,” ujarnya.
Untuk mengingatkan, program sertifikasi tanah gratis ini dinyatakan Gubernur Kalteng pada akhir tahun 2009 lalu saat Rapat Koordinasi Camat Damang dan Dewan Adat Dayak se-Kalteng di Palangka Raya.
SAMPIT – Program sertifikasi tanah gratis untuk tanah adat dan keluarga miskin di Kabupaten Kotawaringin Timur gagal dilaksanakan. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB