Gagal Sikat Handphone, Dua Maling Ini Babak Belur
Minggu, 08 Mei 2016 – 03:40 WIB

Joko Prahoro dan Sarimun (kiri), dua tersangka pencuri handphone saat diperiksa di Mapolsek Sumbang, Banyumas. Foto: Radar Banyumas/JPG
Ternyata, Joko dan Sarimun merupakan residivis. Joko mengaku terpaksa mencuri karena terbelit masalah hutang.
“Saya punya hutang sejuta sama orang, nah Sarimun mau bantu saya. Karena desakan ekonomi ini saya akhirnya nekat mencuri,” ujarnya.
Kini, kedua tersangka meringkik di tahanan kepolisian. Keduanya disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara.(ali/acd/jpg/ara/jpnn)
BANYUMAS - Dua warga Desa Suro, Kecamatan Kalibagor di Kabupaten Banyumas, Joko Prahoro (37) dan Sarimun (38) babak bundas dihajar warga. Keduanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Di Lokasi Ini Oknum TNI AL Membunuh Jurnalis Juwita
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
- Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas di Subang, Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi