Gagal SKD Tes CPNS 2018 Bukan Berarti tak Kompeten
jpnn.com, JAKARTA - Nilai kelulusan tes CPNS 2018 termasuk formasi dosen yang sangat rendah mendapat perhatian Menristekdikti Mohamad Nasir. Menurut dia ada yang salah dalam instrumen penilaian. Selain itu model soalnya masih asing bagi peserta tes.
Dalam mencari SDM berkualitas, menurut Nasir, tidak semata diukur dari tingkat kesulitan soal. Faktanya, banyak SDM yang punya kompetensi terpaksa gagal dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) karena model soalnya yang asing.
"Kita tidak boleh menjustifikasi yang tidak lulus passing grade itu enggak kompeten. Bisa saja saat mereka dites dalam keadaan tidak fit atau lagi dalam tekanan," kata Menteri Nasir saat melakukan kunjungan kerja ke Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (22/11).
Nasir pun tidak memasalahkan metode perangkingan yang dipilih Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin untuk mengatasi masalah formasi kosong. Asalkan metodenya jelas dan tidak mengurangi kualitas SDM yang dihasilkan.
"Kami butuh tenaga dosen yang berkualifikasi baik dan berkompetensi tinggi. Soal sistemnya, itu ranah MenPAN-RB," ucapnya.
Dia pun yakin, dosen-dosen yang dihasilkan dalam rekrutmen CPNS 2018 kualitasnya baik walaupun ada penurunan passing grade SKD-nya. Nantinya dalam seleksi kompetensi bidang (SKB) akan terlihat jelas apakah dosennya punya kemampuan atau tidak.
"Yang sudah lulus duluan tidak usah khawatir. Kebijakan pemerintah ini hanya memenuhi syarat tiga kali formasi untuk tes SKB," tandasnya. (esy/jpnn)
Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, banyak SDM yang punya kompetensi gagal SKD tes CPNS 2018.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Jadwal SKD CPNS 2022 Berubah, Besok Dimulai
- Menteri Tjahjo Paparkan Dugaan Kecurangan Dalam Penerimaan CASN di Daerah ini
- 3.146 Pelamar Memperebutkan 248 Formasi CPNS
- Pelamar CASN yang Positif COVID-19 Tak Perlu Panik
- Hanya 51 Orang yang Tak Lolos Verifikasi Administrasi CPNS Untuk Daerah ini
- Ingin Lolos CPNS? Perhatikan Nilai Ambang Batas SKD yang Ditetapkan KemenPAN-RB ini