Gagal, Tiga Caleg Gugat UU Pemilu ke MK
Kamis, 20 Agustus 2009 – 14:12 WIB

Gagal, Tiga Caleg Gugat UU Pemilu ke MK
Terlebih lagi, seperti ditambahkan Hamka, semangat yang terkandung dalam pasal 202 sebelumnya semata-mata hanya dimaksudkan untuk penyederhanaan jumlah parpol, bukan untuk menyia-nyiakan suara rakyat yang sah dalam pemilu. Untuk itu, pemohon pun meminta MK untuk mengubah bunyi pasal 205 ayat (1) dengan bunyi "Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR parpol peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari semua parpol peserta pemilu".
Baca Juga:
Seperti diketahui, bahwa pasal 205 ayat (1) menyatakan bahwa "Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR parpol peserta pemilu didasarkan atas hasil perhitungan seluruh suara sah dari setiap parpol peserta pemilu yang memenuhi ketentuan pasal 202 di daerah pemilihan yang bersangkutan". (sid/JPNN)
JAKARTA - Lantaran gagal menjadi anggota DPR, sedikitnya tiga orang calon anggota lembaga legislatif (caleg) mengajukan gugatan uji materil Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai