Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Bea Cukai Palembang Raih Penghargaan
jpnn.com, PALEMBANG - Bea Cukai Palembang menerima penghargaan dari Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Pengawasan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada Rabu (12/8) lalu.
Penghargaan tersebut diberikan atas usaha dalam upaya Bea Cukai Palembang dalaam menggagalkan dan pengungkapan ekspor ilegal benih lobster selama tahun 2018-2019 di wilayah pengawasannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris, mengungkapkan bahwa penindakan atas penyelundupan delapan belas ribu benih lobster tersebut dilaksanakan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah Republik Indonesia.
“Saat itu benih atau baby lobster masih merupakan jenis barang yang dilarang kegiatan eksportasinya,” ujar Abdul Harris, dalam acara pemberian penghargaan yang turut dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menurutnya, penggagalan ekspor ilegal tersebut sebagai upaya pemerintah melalui Bea Cukai melindungi keberlanjutan stok keberagaman makhluk hidup di kawasan perairan nasional.
Serta meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang jauh lebih tinggi.
"Selain itu, apabila dilakukan eksploitasi terus-menerus, dikhawatirkan lobster bisa punah dari perairan Indonesia,” tambah Abdul. (ikl/jpnn)
Bea Cukai diganjar penghargaan setelah menggagalkan ekspor ilegal benih lobster di wilayah pengawasannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025