Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Bea Cukai Malili Cegah Kerugian Negara Sebesar Ini
jpnn.com, LUWU TIMUR - Petugas Bea Cukai Malili menggagalkan pengiriman rokok ilegal di wilayah Luwu Timur pada Jumat (6/9).
Penindakan itu dilakukan terhadap sebuah mobil pribadi yang membawa lima karton rokok ilegal saat melintas di Jalan Poros Malili-Sorowako, Kecamatan Towuti.
"Dari penindakan ini, Bea Cukai Malili mencegah kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp 80.269.600," ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili Nurmansha Muhammad dalam keterangan resminya, Senin (9/9).
Dia juga mengungkapkan penindakan ini berawal dari pengembangan informasi masyarakat yang menjumpai adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau berupa rokok dengan harga murah di sekitar Pelabuhan Timampu, Desa Matopi, Kecamatan Towuti.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan memantau aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Timampu.
Ketika mengetahui adanya indikasi pengiriman barang diduga berisi rokok ilegal oleh sarana pengangkut yang akan menyeberang pada Jumat (6/9), petugas pun mengejar dan menghentikan sarana pengangkut yang ditarget sebelum sampai di pelabuhan.
"Setelah kami periksa, kami menemukan 5.380 bungkus rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek," beber Nurmansha.
Nurmansha pun mengajak masyarakat Luwu Timur dan sekitarnya untuk melaporkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Malili mencegah kerugian negara sebesar ini saat menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Luwu Timur pada Jumat (6/9)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah