Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Bea Cukai Malili Cegah Kerugian Negara Sebesar Ini

Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Bea Cukai Malili Cegah Kerugian Negara Sebesar Ini
Petugas Bea Cukai Malili menggagalkan pengiriman rokok ilegal di wilayah Luwu Timur pada Jumat (6/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, LUWU TIMUR - Petugas Bea Cukai Malili menggagalkan pengiriman rokok ilegal di wilayah Luwu Timur pada Jumat (6/9).

Penindakan itu dilakukan terhadap sebuah mobil pribadi yang membawa lima karton rokok ilegal saat melintas di Jalan Poros Malili-Sorowako, Kecamatan Towuti.

"Dari penindakan ini, Bea Cukai Malili mencegah kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp 80.269.600," ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili Nurmansha Muhammad dalam keterangan resminya, Senin (9/9).

Dia juga mengungkapkan penindakan ini berawal dari pengembangan informasi masyarakat yang menjumpai adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau berupa rokok dengan harga murah di sekitar Pelabuhan Timampu, Desa Matopi, Kecamatan Towuti.

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan memantau aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Timampu.

Ketika mengetahui adanya indikasi pengiriman barang diduga berisi rokok ilegal oleh sarana pengangkut yang akan menyeberang pada Jumat (6/9), petugas pun mengejar dan menghentikan sarana pengangkut yang ditarget sebelum sampai di pelabuhan.

"Setelah kami periksa, kami menemukan 5.380 bungkus rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek," beber Nurmansha.

Nurmansha pun mengajak masyarakat Luwu Timur dan sekitarnya untuk melaporkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Malili mencegah kerugian negara sebesar ini saat menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Luwu Timur pada Jumat (6/9)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News