Gagalkan Penyelundupan Ganja Rp15 M
Jumat, 24 September 2010 – 08:19 WIB
BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menggagalkan penyelundupan ganja kering seberat 3,5 ton. Penggerebekan dilakukan dari kawasan Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (23/9) dinihari. Sayangnya tiga tersangka berhasil meloloskan diri ke arah perbukitan.
Kini barang bukti senilai Rp 15 milliar berikut dua buah mobil pengangkut, yaitu Mitsubishi super truck 190 PS plat BE 4363 V dan Mitsubishi colt diesel 120 PS plat BL 8346 AA telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh.
Baca Juga:
Selain itu, Polisi juga menyita satu buah dompet berisi cacatan kemana saja barang haram tersebut akan dikirim, dua buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama NZ (29), warga Seulimum, Kabupaten Aceh Besar dan AB (31) warga Lhokseumawe, satu Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK.
Berdasarkan catatan dari buku yang disita petugas, ganja yang berasal dari kawasan Lamteuba itu, diduga kuat hendak diselundupkan ke beberapa Provinsi seperti Sumatera Utara, Palembang , Sumatera Selatan dan Jakarta.
BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menggagalkan penyelundupan ganja kering seberat 3,5 ton. Penggerebekan dilakukan dari kawasan Ladong, Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur