Gagalkan Penyelundupan Ganja Rp15 M

Gagalkan Penyelundupan Ganja Rp15 M
Gagalkan Penyelundupan Ganja Rp15 M
BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menggagalkan penyelundupan ganja kering seberat 3,5 ton. Penggerebekan dilakukan dari kawasan Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (23/9) dinihari. Sayangnya tiga tersangka berhasil meloloskan diri ke arah perbukitan.

Kini barang bukti senilai Rp 15 milliar berikut dua buah mobil pengangkut, yaitu Mitsubishi super truck 190 PS plat BE 4363 V dan Mitsubishi colt diesel 120 PS plat BL 8346 AA telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh.

Selain itu, Polisi juga menyita satu buah dompet berisi cacatan kemana saja barang haram tersebut akan dikirim, dua buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama NZ (29), warga Seulimum, Kabupaten Aceh Besar dan AB (31) warga Lhokseumawe, satu Surat Izin Mengemudi (SIM)  dan STNK.

Berdasarkan catatan dari buku yang disita petugas, ganja yang  berasal dari kawasan Lamteuba itu, diduga kuat hendak diselundupkan ke beberapa Provinsi seperti Sumatera Utara, Palembang , Sumatera Selatan dan Jakarta.

BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menggagalkan penyelundupan ganja kering seberat 3,5 ton. Penggerebekan dilakukan dari kawasan Ladong, Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News