Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Langka dari Papua

Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Langka dari Papua
Penyelundupan satwa langka dari Papua. Foto : Pojokpitu

Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 21 Ayat 2 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem. Adapun ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(end/pojokpitu/jpnn)

Para pelaku penyelundup mengaku akan menjual kembali ratusan burung langka dari Papua itu di media sosial.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News