Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Langka dari Papua
Jumat, 20 September 2019 – 11:37 WIB
Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 21 Ayat 2 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem. Adapun ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(end/pojokpitu/jpnn)
Para pelaku penyelundup mengaku akan menjual kembali ratusan burung langka dari Papua itu di media sosial.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Upaya Penyelundupan Puluhan Satwa Langka Tujuan India Digagalkan, Begini Modus Pelaku
- Karantina Pertanian dan BBKSDA Menggagalkan Penyelundupan 224 Satwa Liar dan Langka
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa Langka dari Papua ke Jatim
- Pria Penjual Burung Terancam Punah Ini Ditangkap
- Petugas Geledah Muatan Truk di Pelabuhan Merak, Lihat Isinya, Tak Disangka
- Jual Burung Langka di Medsos, Guru Honorer Ini Kaget, Pembelinya Ternyata Polisi