Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu di Sumut dan Kaltara

Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu di Sumut dan Kaltara
Bea Cukai bersama penegak hukum gagalkan penyelundupan narkoba. Foto: Humas Bea Cukai

Sementara tersangka I ditangkap oleh petugas di sebuah hotel di Tarakan. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial F di LP Tarakan.

"Dari kasus ini, petugas berhasil mengamankan 1,5 kg sabu beserta 8 orang tersangka,” ujar Heru.

Atas penindakan 11,5 kg sabu ini, 57.500 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi 5 orang.

Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sinergi antara Bea Cukai dengan BNN dan Lantamal dapat terlaksana dengan baik lantaran adanya strategi komunikasi dan penanganan yang efektif.

Selain itu, kerja sama antarinstansi ini juga dibuktikan dengan adanya pertukaran data dan informasi, operasi bersama di lapangan, dukungan pelatihan bersama, hingga dukungan pengamanan di lapangan.

Hal ini juga seiring dengan perintah Presiden RI kepada seluruh instansi yang berkaitan dengan pemberantasan narkoba untuk lebih gencar, lebih berani, komprehensif, dan terpadu dalam memberantas peredaran narkotika. (adv/jpnn)


Saat ini Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat narkotika karena menjadi pasar potensial.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News