Gagalkan Perampokan, OB Tertembak
Sabtu, 12 Januari 2013 – 04:26 WIB
KAWANAN perampok menembak korban Office Boy (OB) yakni Jaswan, 50, saat akan menggagalkan aksi perampokan di sebuah Ruko Marta Kadarma Jl. Raya Ragunan, RT 12/3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (10/1) sore lalu. Korban terkena tembakan saat meneriaki kawanan perampok. Hingga kini kasusnya dalam penyelidikan petugas Polsek Pasar Minggu. Dua orang pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Yupiter MX Nopol B-6231-SWL milik Ali Mulyadi. Kejadian itu, dilaporkan ke Polsek Pasar Minggu. ”Masih dalam penyelidikan, di RS Kramat Jati, ada operasi pengangkatan proyektil. Dan petugas memberikan bantuan kepada korban penembakan itu,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin.
Saat memergoki pelaku, Jaswan ditembak oleh pelaku hingga mengenai lutut kanan. Kejadian itu begitu cepat, pelaku menggasak motor yang diparkir di depan ruko, sekitar pukul 14.00. Teriakan Jaswan mengundang kepanikan salah satu pelaku hingga mengeluarkan senjata api dan menembakkan ke arah Jaswan.
Baca Juga:
Mendengar kegaduhan itu, pemilik sepeda motor, Ali Mulyadi, 30, berupaya untuk menutup pintu gerbang ruko. Sayangnya Ali Mulyadi pun tak dapat berbuat banyak, karena pelaku juga mengarahkan senjata api ke arahnya. Dalam kejadian itu, kawanan pelaku berhasil kabur membawa sepeda motor korban. Sedangkan Jaswan yang mengalami luka tembak dilarikan ke RS Siaga Pasar Minggu untuk mendapat pertolongan.
Baca Juga:
KAWANAN perampok menembak korban Office Boy (OB) yakni Jaswan, 50, saat akan menggagalkan aksi perampokan di sebuah Ruko Marta Kadarma Jl. Raya Ragunan,
BERITA TERKAIT
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka