Gagalkan Skenario Pengacara, Kejagung Berhasil Memulangkan Buronan Adelin Lis, Begini Ceritanya
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis terwujud berkat kerja sama atau sinergitas antara pemerintah Indonesia dan Singapura.
"Terlaksananya pemulangan terpidana ini berkat dukungan dari otoritas pemerintah Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura," kata Burhanuddin dalam konferensi pers pemulangan terpidana Adelin Lis di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (20/6).
Sebagaimana diketahui buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi.
Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari Singapura.
Sebagaimana diketahui sejak 14 Juni 2021 pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung berupaya untuk memulangkan Adelin Lis ke Jakarta guna menjalani eksekusi atas kejahatan yang dilakukannya.
Pada tanggal 16 Juni 2016 Jaksa Agung Burhanuddin bersurat kepada Jaksa Agung Singapura yang pada pokoknya adalah Adelin Lis buronan kejaksaan berisiko tinggi, diminta untuk dipulangkan dengan pesawat sewaan dari kejaksaan atau pesawat komersial Garuda Indonesia.
Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada tanggal 16 Juni 2016 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Di sisi lain, Kendrik Ali (putra Adelin Lis) melalui kantor pengacara Parameshwara and Partnert telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis terwujud berkat kerja sama
- ASEAN Cup 2024: Kalahkan Singapura, Thailand Melaju ke Semifinal
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui