Gagalkan Skenario Pengacara, Kejagung Berhasil Memulangkan Buronan Adelin Lis, Begini Ceritanya
Adelin Lis bahkan telah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan pada tanggal 18 Juni 2021.
Namun, pemulangan Adelin Lis berhasil dilakukan lewat skenario yang disiapkan oleh Kejaksaan Agung.
Adelin Lis diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda GA 837 dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 19.56 WIB.
Pesawat yang membawa Adelin Lis terbang dari Bandar Singapura pada pukul 18.40 waktu setempat. Selama penerbangan, mantan pengusaha kayu itu selalu diapit dua petugas Kejaksaan.
Burhanuddin juga mengatakan bahwa kepulangan Adelin Lis atas dukungan Kementerian Luar Negeri yang sangat mendorong dan membantu Kejaksaan Agung di Jakarta.
"Kami setiap saat berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk berkoordinasi dengan pemerintah Singapura," kata Burhanuddin.
Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakan liar sejak 2008 namanya masuk dalam daftar red notice Interpol.
Untuk selanjutnya, Adelin Lis akan menjalani ekseskui atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dengan denda uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,839 juta dolar AS.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis terwujud berkat kerja sama
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal