Gagalkan Skenario Pengacara, Kejagung Berhasil Memulangkan Buronan Adelin Lis, Begini Ceritanya
c. Namun pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
d. Bahkan putra Adelin Lis melalui Kantor Pengacara/Advokat Dr. Parameshwara & Partners, Medan, menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: VI-XXII/P&P/P/VI/2021 pada tanggal 11 Juni 2021 bahwa pada pokoknya agar Adelin Lis diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan. Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
e. Atas surat dari Pengacara anak Terpidana Adelin Lis tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia mengirimkan surat kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura tanggal 16 Juni 2021, yang pada pokoknya:
1) Adelin Lis adalah buronan Kejaksaan berisiko tinggi (high risk fugitive) yang sudah yang sudah 14 (empat belas) tahun menghindari eksekusi pidana penjara, denda dan uang pengganti.
2) Meminta kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura agar Terpidana Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta melalui sarana transportasi yang aman, yaitu menggunakan pesawat Garuda Indonesia atau dengan pesawat charter.
3) Sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia, diminta kepada KBRI singapura agar Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Singapura menuju Jakarta tidak diserahkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan atau otoritas Imigrasi di Singapura, sebelum didapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan Kejaksaan berisiko tinggi.
8. Sejak tanggal 16 Juni sampai dengan tanggal 19 Juni 2021, telah dilakukan beberapa tindakan, antara lain:
a. Jaksa Agung Republik Indonesia berkomunikasi secara intensif dengan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia serta Bapak Duta Luar Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (Duta Besar LBBP RI) di Singapura untuk pemulangan DPO Berisiko Tinggi Adelin Lis yang berada di Singapura menggunakan identitas palsu Hendro Leonardi.
b. Dengan upaya yang optimal dan berkat kerjasama, soliditas dan sinergi dengan berbagai pihak baik di Indonesia dan di Singapura termasuk Pemerintah Singapura, pada Sabtu tanggal 19 Juni 2021, pukul 17.40 WIB (18.40 SIN) Terpidana Adelin Lis masuk ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA 837.
c. Saat memasuki Bandara Changi Singapura Terpidana dikawal ketat 4 (empat) orang petugas Kepolisian Singapura dan melewati jalur khusus karena yang bersangkutan sebagai DPO Berisiko Tinggi (High Risk Fugitive) sampai ke dalam pesawat Garuda Indonesia.
d. Di dalam Pesawat Garuda Terpidana Adelin Lis didudukkan di seat 57 T dan langsung diapit oleh Petugas Kejaksaan Republik Indonesia di seat 57 G dan 57 F.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis terwujud berkat kerja sama
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal