Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menggagalkan tawuran sekelompok remaja di kawasan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Senin dini hari.
Petugas menangkap seorang pemuda serta menyita empat senjata tajam (sajam) berupa celurit.
"Kami langsung tangkap pelaku beserta barang bukti," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander, Senin.
Menurut dia, pada saat tim patroli melakukan pengamanan wilayah sekitar pukul 04.15 WIB, petugas mendapati sekelompok pemuda tengah berkumpul dan diduga hendak tawuran.
Petugas, kata Alex, langsung membubarkan kelompok tersebut dan menangkap remaja berinisial MK (20) karena berusaha melarikan diri sambil membuang senjata tajam.
Dia mengatakan bahwa petugas menyita empat celurit dan satu stik golf dari tangan pelaku, yang diduga kuat akan digunakan dalam aksi kekerasan.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Sambil membawa senjata tajam berupa celurit dan stik golf, sekelompok remaja hendak tawuran di Jakarta Pusat.
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator
- Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pemuda Bersenjata Tajam Terlibat Tawuran
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- Darah Tumpah di Thamrin City, Tusuk Mantan Kekasih karena Tak Terima Diputus
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya