Gagalkan Tawuran di Jakbar, Polisi Amankan 11 Remaja-Senjata Tajam
jpnn.com, JAKARTA - Gagalkan tawuran yang terjadi di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (7/9) malam, tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat mengamankan sebelas remaja serta sejumlah senjata tajam.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP M Hari Agung Julianto mengatakan senjata tajam yang disita ??????berupa dua buah samurai, satu buah celurit, satu buah busur panah, dan satu buah golok.
Dia menuturkan selain menggagalkan tawuran, polisi juga menangkap tiga remaja yang diduga menggunakan narkoba jenis sinte serta menyita dua kantong anggur merah dari para remaja tersebut.
"Para remaja tersebut diamankan di tiga lokasi berbeda dalam rentang waktu dini hari hingga sub6uh. Pertama terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Kampung Baru, Kembangan, Jakarta Barat," kata Agung dalam pernyataannya, Minggu.
Para remaja tersebut telah diserahkan ke Polsek Kembangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan langkah hukum yang akan diambil terhadap mereka.
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 04.30 WIB, polisi kembali menangkap tiga remaja di Jalan Cemara Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, yang juga kedapatan membawa senjata tajam berupa satu buah celurit dan satu buah busur panah.
Para remaja ini diduga kuat akan melakukan tawuran serupa di wilayah tersebut.
Selanjutnya, pada pukul 05.10 WIB, polisi berhasil mengamankan lima remaja lainnya di Jalan RW Bengkel, RT 12/7, Cengkareng Barat, Jakarta Barat (Jakbar).
Polisi menggagalkan aksi tawuran di tiga lokasi berbeda di Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu (7/9) malam.
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Lapak dan Bekas Tempat Tinggal Warga di Kolong Tol Angke Dibersihkan
- Raih 500.738 Suara, Pramono-Rano Unggul di Jakarta Barat
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- Ini Lho Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Tak Ada Tawuran
- Polisi Tembak Mati Siswa SMK, Kapolrestabes Semarang Siap Dipanggil Komisi III DPR