Gagasan Buwas Ini Didukung Luhut Panjaitan

Gagasan Buwas Ini Didukung Luhut Panjaitan
Komjen Budi Waseso. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen Budi Waseso melontarkan gagasan anyar untuk mengatasi masalah anggaran lembaga yang dipimpinnya itu.

Dia mengusulkan penggunaan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika. Salah satunya, uang TPPU dari pengedar narkotika Jakarta-Surabaya berinisial GT yang nilainya Rp 17 miliar.

Komjen Budi Waseso menjelaskan, mekanisme tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Uang TPPU tersebut bisa digunakan untuk membiayai upaya penegakan hukum pemberantasan narkotika. 

Seperti, penyelidikan dan penyidikan untuk setiap kasus yang ditangani BNN. ”Kami sedang upayakan agar uang itu bisa digunakan,” tuturnya.

Pada 2015, BNN setidaknya telah menyita aset TPPU kasus narkotika yang nilainya fantastis, yakni sekitar Rp 85 miliar. Aset itu didapatkan dari 102 kasus narkotika yang berhasil diungkap pada tahun yang sama. ”Sekarang, semua ini sedang proses,” paparnya.

Saat ini, rencana BNN menggunakan uang TPPU kasus narkotika ini sudah diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, belum ada jawaban dari kedua lembaga tersebut. ”Tinggal tunggu keputusan keduanya,” ujarnya.

Namun, Buwas-panggilan akrab Budi Waseso- mengatakan, keinginannya menggunakan uang TPPU kasus narkotika itu akan segera terkabul. Sebab, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan bersedia membantu. ”Jadi bisa lebih cepat,” jelasnya.

Dengan kebijakan tersebut, BNN ingin mengurangi ketergantungan terhadap uang rakyat di APBN. Dengan demikian, penanganan masalah narkotika ini tidak lagi menyedot anggaran negara yang besar. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News