Gagasan Perda Wajib Pandai Baca Alquran Mendapat Dukungan
jpnn.com - PALAS - Dukungan terhadap wacana perlunya diterbitkan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur kewajiban pandai membaca Alquran di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumut, terus mengalir.
Anggota DPRD Padang Lawas dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arpanul Hakim Daulay menilai, wacana tentang perlu adanya Perda wajib pandai baca Alquran harus dianggap penting. Sebab menurutnya, generasi muda sekarang sudah mengkhawatirkan, yakni tidak bisa membaca Alquran.
"Kita sangat mendukung. Pandai membaca Alquran itu memang sifatnya harus atau wajib. Kita menyambut baik wacana itu," kata Arpan, seperti diberitakan Metro Siantar (Grup JPNN).
Bahkan, katanya, Perda ini sepatutnya sudah ada sejak lama. Terlebih, di Palas yang juga terkenal dengan julukan 'Serambi Mekah'. Dan akan menjadi pertanyaan, kalau ternyata generasi muda di daerah ini tidak bisa membaca Alquran.
Sebelumnya, wacana Perda wajib pandai baca Alquran ini dilontarkan Kepala Kantor Kemenag Palas, Amran Hasibuan saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan MTQ tingkat Kabupaten Padang Lawas, di Desa Gunung Manobot Kecamatan Lubuk Barumun, Kamis (21/5) malam lalu.
Kemudian, dalam sambutannya, Bupati Padang Lawas, H Ali Sutan Harahap juga menyinggung perlunya tekad semua pihak untuk menuntaskan buta aksara Alquran. Bahkan, sempat disampaikan, pelajaran membaca Alquran perlu menjadi kurikulum sekolah di tingkat dasar. (lay/sam/jpnn)
PALAS - Dukungan terhadap wacana perlunya diterbitkan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur kewajiban pandai membaca Alquran di Kabupaten Padang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali