Gaikindo Menghormati Keputusan PPN 12 Persen, Jongkie: Semoga...
jpnn.com, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak memberikan dampak ke sektor otomotif.
Pemberlakuan PPN menjadi 12 persen mulai diterapkan per 1 Januari 2025.
"Mudah-mudahan tidak terlalu berdampak terhadap penjualan otomotif di Indonesia," kata Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto di Jakarta, Jumat.
Jongkie mengatakan rencana kenaikan PPN sudah diumumkan pemerintah jauh-jauh hari, sehingga Gaikindo menghormati keputusan tersebut.
Terkait strategi agar penjualan otomotif tetap terjaga, Gaikindo menyerahkan sepenuhnya kepada Agen Pemegang Merek (APM).
"Kami serahkan sepenuhnya kepada para APM untuk menentukan strategi penjualannya," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021.
Gaikindo berharap pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak memberikan dampak ke sektor otomotif.
- Imbas PPN 12 Persen, Harga Tarif Pesawat Bakal Turun 10 Persen
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Penjualan Mobil Listrik Pada November 2024 Terkerek Naik
- Penjualan Mobil Baru November 2024, Hyundai Masih Tertekan Merek Tiongkok