Gaikindo Minta Pemerintah Memberikan Insentif Untuk Mobil Hybrid

Gaikindo Minta Pemerintah Memberikan Insentif Untuk Mobil Hybrid
Ilustrasi logo hybrid. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Perbedaan perlakuan pemerintah terkait insentif pada mobil listrik murni (BEV) dengan hybrid, mendorong Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) angkat suara.

Gaikindo meminta pemerintah untuk turut memberikan insentif untuk mobil hybrid meski dengan besaran lebih kecil dari yang diterima BEV (Battery Electric Vehicle).

“Insentifnya (mobil hybrid) tidak perlu disamakan seperti BEV, dibedakan saja, kalau BEV itu misalnya diberikan subsidi PPNBM-nya 10 persen hanya bayar 1 persen, ini tidak perlu, separuhnya misalnya, hybrid 5 persen,” ujar Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto kepada ANTARA, Kamis.

Saat ini mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen.

Hal itu berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.

Dengan fasilitas tersebut, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen ialah sebesar 1 persen.

Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.

Gaikindo meminta pemerintah untuk turut memberikan insentif untuk mobil hybrid meski dengan besaran lebih kecil dari yang diterima BEV (Battery Electric Vehicle

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News