Gaikindo Minta PPnBM, PPN, dan BBNKB juga Diringankan
jpnn.com, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mendukung wacana relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nol persen guna mendorong daya beli masyarakat.
Meski demikian Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto mengungkapkan, tidak hanya penghapusan PKB yang harus mendapat perhatian untuk meningkatkan penjualan kendaraan di Indonesia, melainkan biaya administrasi lainnya juga harus dipangkas.
"Kami sudah memberikan masukan-masukan ke Kementerian Perindustrian. Kami juga minta potongan ke pemerintah seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PpnBM), ke Pemerintah Daerah, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," ungkap Jongkie Sugiarto saat dihubungi ANTARA di Jakarta pada Kamis.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi COVID-19.
"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, pada awal pekan ini.
Menperin menjelaskan upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat.
Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.
Jongkie kemudian menyatakan, Gaikindo mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus atau insentif yang tepat sasaran agar dapat dimanfaatkan masyarakat dan menaikkan daya beli.
Gaikindo mendukung relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor nol persen guna menggenjot pasar otomotif nasional.
- Gaikindo Sebut Insentif Mobil Hybrid Bisa Pulihkan Industri Otomotif
- Gaikindo Yakin PPN 12 Persen Tidak Berdampak Negatif Pada Penjualan Kendaraan
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Siap-Siap, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai 2025
- Penjualan Mobil Listrik Pada November 2024 Terkerek Naik
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas KB ke Perusahaan Ini