Gaikindo Sebut Insentif Mobil Hybrid Bisa Pulihkan Industri Otomotif
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:29 WIB
"Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan," kata Yohanes Nangoi.
Menurut Yohanes, kebijakan insentif fiskal yang dijalankan pemerintah seiring dengan pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 akan bisa menekan dampak kenaikan pajak terhadap penjualan kendaraan bermotor yang dikhawatirkan oleh pelaku industri dan bisnis otomotif. (Antara/jpnn)
Pemberian instentif mobil hybrid dan listrik diharapkan bisa memulihkan dan menggairahkan kembali industri otomotif di tanah air.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Liburan Akhir Tahun Pakai Mobil Listrik, Berikut Daftar SPKLU di 51 Rest Area Tol
- Gaikindo Yakin PPN 12 Persen Tidak Berdampak Negatif Pada Penjualan Kendaraan
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- Geely Siap Berinvestasi dalam Pengembangan Industri Kendaraan Listrik di Indonesia