Gaikindo Senang dengan Pembebasan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik
jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar nol persen, mendapat respons positif dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Aturan itu, menurut Gaikindo, sangat bagus untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem electric vehicle (EV) di Indonesia.
"Enggak ada masalah, baik itu," kata Sekretaris Umum GAIKINDO Kukuh Kumara dalam pesan singkat kepada ANTARA, Selasa.
Dia melanjutkan dengan adanya penetapan pembebasan pajak seperti yang tertuang dalam Permendagri No. 6/2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, akan memberikan manfaat kepada calon konsumen yang hendak beralih ke kendaraan listrik.
Tren kendaraan listrik yang sedang mendunia memang sangat disambut hangat oleh pemerintah Indonesia.
Berbagai peraturan yang menguntungkan konsumen juga telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain penetapan pembebasan pajak kendaraan, pemerintah juga sudah mengeluarkan instruksi pemberian subsidi Rp 7 juta untuk motor listrik.
Sejalan dengan itu, akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan hadirnya Permendagri itu perlu dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia.
Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar nol persen, mendapat respons positif dari Gaikindo
- Electricity Connect 2024: Harapan Generasi Muda untuk Kemajuan Kendaraan Listrik Indonesia
- Menko Airlangga Bahas soal Insentif Kendaraan, Lalu Sebut Nama Sri Mulyani
- Pupuk Soliditas Struktur-Fraksi, PKB Sosialisasi Aturan Partai dan Bimtek Simpel
- Hyundai Initium, Mobil Bertenaga Hidrogen Akan Dirilis Tahun Depan
- Xiaomi Mulai Buka Pemesanan Mobil Listrik SU7 Ultra, Sebegini Harganya
- Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa: Hari Santri Momentum Antikekerasan