Gaikindo Senang dengan Pembebasan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik
jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar nol persen, mendapat respons positif dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Aturan itu, menurut Gaikindo, sangat bagus untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem electric vehicle (EV) di Indonesia.
"Enggak ada masalah, baik itu," kata Sekretaris Umum GAIKINDO Kukuh Kumara dalam pesan singkat kepada ANTARA, Selasa.
Dia melanjutkan dengan adanya penetapan pembebasan pajak seperti yang tertuang dalam Permendagri No. 6/2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, akan memberikan manfaat kepada calon konsumen yang hendak beralih ke kendaraan listrik.
Tren kendaraan listrik yang sedang mendunia memang sangat disambut hangat oleh pemerintah Indonesia.
Berbagai peraturan yang menguntungkan konsumen juga telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain penetapan pembebasan pajak kendaraan, pemerintah juga sudah mengeluarkan instruksi pemberian subsidi Rp 7 juta untuk motor listrik.
Sejalan dengan itu, akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan hadirnya Permendagri itu perlu dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia.
Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar nol persen, mendapat respons positif dari Gaikindo
- Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN
- PPN 12 Persen Berlaku Pada 2025, Harga Mobil Baru Dipastikan Naik
- Akses Listrik Berkeadilan Dinilai jadi Kunci Ekosistem Kendaraan Listrik
- Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2025 Digelar April, Berikut Info Tiketnya
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini