Gairah Vanessa Getarkan Pak Polisi
BACA JUGA : Vanessa Angel Ditahan, Begini Respons Ayahnya
Namun, polisi punya gairah luar biasa untuk menjawab sinisme tersebut. Penggalian data digital forensik akhirnya mengantarkan Vanessa sebagai tersangka.
Dia dianggap melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE karena mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan asusila kepada mucikari.
Temuan itu akhirnya menjawab bahwa PSK pun bisa dipidana. Meski, bukan karena melayani hidung belang.
Gairah juga datang dari praktisi hukum. Ada yang memperdebatkan penjeratan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Perdebatan berkutat pada kata mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang bisa dinikmati publik.
BACA JUGA : Sang Kekasih Kabarkan Kondisi Terbaru Vanessa Angel Setelah Ditahan
Terlepas dari perdebatan itu, penjelasan pasal 27 ayat 1 UU ITE sudah cukup jelas. Yang dimaksud dengan "mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
Kasus Vanessa Angel merambat ke berbagai pihak terutama ratusan artis yang namanya disebut dalam 145 daftar prostitusi online.
- Kerja Bareng Raffi Ahmad, Tubagus Joddy: Bersyukur Banget
- Doddy Sudrajat Dikabarkan Menikah Lagi, Netizen Heboh
- Atta Halilintar Akhirnya Minta Maaf, Haji Faisal: Tidak Ada Masalah
- Begini Respons Haji Faisal Setelah Atta Halilintar Minta Maaf
- Atta Halilintar Akhirnya Minta Maaf kepada Haji Faisal, Begini Kalimatnya
- Atta Halilintar 'Dirujak' Gegara Menyeret Nama Vanessa Angel, Ashanty Tegaskan Hal Ini