Gajah Mati Diduga Diracun, BKSDA Riau Lakukan Investigasi
jpnn.com, PEKANBARU - Seekor gajah liar mati di sekitar Kantong Tesso Tenggara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, yang diduga diracun.
Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau melakukan investigasi.
"Terkait hal tersebut, maka Balai Besar KSDA Riau bersama Balai Penegakan Hukum telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi dan nekropsi (bedah bangkai) untuk mengetahui penyebab kematian gajah," kata Kepala BB KSDA Riau Gennman Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Hal itu dilakukan karena tidak jauh dari lokasi ditemukan satu kantong berisi gula merah yang diduga dijadikan umpan untuk makanan gajah. Biasanya dicampur dengan zat yang mengandung racun.
Dia mengatakan jasad gajah ditemukan pada Selasa (11/7) sekitar pukul 07.00 WIB oleh karyawan perusahaan.
Gajah tersebut diidentifikasi merupakan gajah jantan berusia sekitar 10-12 tahun dengan kondisi gading lengkap dan tidak ada bagian tubuh yang luka atau hilang.
Dia mengatakan lokasi kejadian merupakan salah satu areal klaim atau areal terbangun yang sudah ditanami sawit masyarakat yang berada di dalam areal konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) di Distrik Nilo, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil nekropsi, kematian gajah diduga karena keracunan yang menyebabkan gangguan saluran pernapasan dan peradangan saluran pencernaan dan lambung. Untuk memastikan penyebab kematian gajah lebih lanjut, maka Balai Besar KSDA Riau menyisihkan organ dalam gajah untuk dilakukan uji laboratorium.
Seekor gajah liar mati di sekitar Kantong Tesso Tenggara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, yang diduga diracun.
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025
- Ungkap Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Pimcab