Gaji 13 PNS Terkendala PP
Jumat, 18 Maret 2011 – 14:01 WIB

Gaji 13 PNS Terkendala PP
JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah kadung berjanji. Tahun 2011 akan ada kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri sebesar 15 persen. Namun hingga menjelang berakhirnya kuartal I-2011, kenaikan gaji PNS masih terkendala. Kementrian Keuangan masih belum bisa melakukan pencairan, karena belum keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal kenaikan gaji aparatur negara ini. ‘’Ya nanti kalau PP nya turun, langsung dibayarkan dengan sistem rapel. Kalau tidak salah, untuk gaji ke 13 bisa dibayarkan pada bulan Juni,’’ kata Herry.
‘’Kita masih menunggu PP dulu. Kalau tidak ada PP, belum bisa kita bayarkan. Termasuk gaji ke 13,’’ kata Dirjen Anggaran Kemenkeu, Herry Purnomo pada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).
Baca Juga:
Tapi Herry memastikan, janji Presiden SBY soal kenaikan gaji PNS dan gaji ke 13 bagi aparatur negara tetap akan terlaksana dalam tahun 2011. Diperkirakan, PP akan segera keluar dan pembayaran gaji dilunasi dengan sistem rapel.
Baca Juga:
JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah kadung berjanji. Tahun 2011 akan ada kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri sebesar
BERITA TERKAIT
- Menerima Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Yakin Warga Jabar Melindunginya
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Prabowo Jadi Pemimpin Dunia dengan Kepuasan Publik Tertinggi di Negara G20