Gaji 13 Tunggu Perpres
Jumat, 24 April 2009 – 16:48 WIB

Gaji 13 Tunggu Perpres
JAKARTA—Para pegawai negeri sipil (PNS) harus menahan sabar untuk menikmati gaji 13. Lantaran pemerintah pusat dalam ini Departemen Keuangan (Depkeu) tengah menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sebelum mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji 13.
“Dirjen Perbendaharaan tidak bisa mengeluarkan Juknis kalau Perpresnya belum turun,” ungkap Kepala Biro Humas Depkeu Harry Soeratin yang dihubungi, Jumat (24/4).
Baca Juga:
Perpres ini, lanjut Harry, kemungkinan besar turun Mei mendatang. Setelah Perpres turun, pemerintah akan mengeluarkan SK Menteri Keuangan untuk kemudian ditindaklanjuti Dirjen Perbendaharaan berupa penetapan Juknis.
“Ya modelnya seperti tahun-tahun sebelumnya lah,” cetusnya.
JAKARTA—Para pegawai negeri sipil (PNS) harus menahan sabar untuk menikmati gaji 13. Lantaran pemerintah pusat dalam ini Departemen Keuangan
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang