Gaji 13 Tunggu Perpres
Jumat, 24 April 2009 – 16:48 WIB
JAKARTA—Para pegawai negeri sipil (PNS) harus menahan sabar untuk menikmati gaji 13. Lantaran pemerintah pusat dalam ini Departemen Keuangan (Depkeu) tengah menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sebelum mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji 13.
“Dirjen Perbendaharaan tidak bisa mengeluarkan Juknis kalau Perpresnya belum turun,” ungkap Kepala Biro Humas Depkeu Harry Soeratin yang dihubungi, Jumat (24/4).
Baca Juga:
Perpres ini, lanjut Harry, kemungkinan besar turun Mei mendatang. Setelah Perpres turun, pemerintah akan mengeluarkan SK Menteri Keuangan untuk kemudian ditindaklanjuti Dirjen Perbendaharaan berupa penetapan Juknis.
“Ya modelnya seperti tahun-tahun sebelumnya lah,” cetusnya.
JAKARTA—Para pegawai negeri sipil (PNS) harus menahan sabar untuk menikmati gaji 13. Lantaran pemerintah pusat dalam ini Departemen Keuangan
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri