Gaji 13 Tunggu Perpres

Gaji 13 Tunggu Perpres
Gaji 13 Tunggu Perpres
JAKARTA—Para pegawai negeri sipil (PNS) harus menahan sabar untuk menikmati gaji 13. Lantaran pemerintah pusat dalam ini Departemen Keuangan (Depkeu) tengah menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sebelum mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji 13.

“Dirjen Perbendaharaan tidak bisa mengeluarkan Juknis kalau Perpresnya belum turun,” ungkap Kepala Biro Humas Depkeu Harry Soeratin yang dihubungi, Jumat (24/4).

Perpres ini, lanjut Harry, kemungkinan besar turun Mei mendatang. Setelah Perpres turun, pemerintah akan mengeluarkan SK Menteri Keuangan untuk kemudian ditindaklanjuti Dirjen Perbendaharaan berupa penetapan Juknis.

“Ya modelnya seperti tahun-tahun sebelumnya lah,” cetusnya.

JAKARTA—Para pegawai negeri sipil (PNS) harus menahan sabar untuk menikmati gaji 13. Lantaran pemerintah pusat dalam ini Departemen Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News