Gaji 13 Tunggu Perpres
Jumat, 24 April 2009 – 16:48 WIB
Dijelaskan Harry, yang menerima gaji 13 adalah pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Pegawai negeri yang dimaksud juga termasuk PNS yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, yang dipekerjakan di luar intansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, PNS yang diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai negeri.
Ditanya apa pembayaran gaji 13 tidak akan dipercepat mengingat pelaksanaan Pilpres Juli mendatang, Harry menyatakan tak ada pengaruhnya. “Kan sampai Oktober mendatang, presidennya masih tetap pak Susilo Bambang Yudhoyono, jadi waktunya sama seperti tahun lalu.” (esy/jpnn)
JAKARTA—Para pegawai negeri sipil (PNS) harus menahan sabar untuk menikmati gaji 13. Lantaran pemerintah pusat dalam ini Departemen Keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK Guru 2024, Pemda Buka Formasi di Luar P1, Peserta Prioritas Dirugikan
- Perayaan HUT TNI, Jokowi Secara Khusus Ucap Hal Ini kepada Prabowo
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Apresiasi Kinerja Jokowi Selama Satu Dekade, Pengamat: Ekonomi Stabil, Kemiskinan Menurun & Publik Puas
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Jokowi Ajak Jan Ethes ke Perayaan HUT ke-79 TNI, Lihat