Gaji 13 Tunggu Perpres
Jumat, 24 April 2009 – 16:48 WIB
Dijelaskan Harry, yang menerima gaji 13 adalah pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Pegawai negeri yang dimaksud juga termasuk PNS yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, yang dipekerjakan di luar intansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, PNS yang diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai negeri.
Ditanya apa pembayaran gaji 13 tidak akan dipercepat mengingat pelaksanaan Pilpres Juli mendatang, Harry menyatakan tak ada pengaruhnya. “Kan sampai Oktober mendatang, presidennya masih tetap pak Susilo Bambang Yudhoyono, jadi waktunya sama seperti tahun lalu.” (esy/jpnn)
JAKARTA—Para pegawai negeri sipil (PNS) harus menahan sabar untuk menikmati gaji 13. Lantaran pemerintah pusat dalam ini Departemen Keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!