Gaji 13 Tunggu Perpres
Jumat, 24 April 2009 – 16:48 WIB

Gaji 13 Tunggu Perpres
Dijelaskan Harry, yang menerima gaji 13 adalah pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Pegawai negeri yang dimaksud juga termasuk PNS yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, yang dipekerjakan di luar intansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, PNS yang diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai negeri.
Ditanya apa pembayaran gaji 13 tidak akan dipercepat mengingat pelaksanaan Pilpres Juli mendatang, Harry menyatakan tak ada pengaruhnya. “Kan sampai Oktober mendatang, presidennya masih tetap pak Susilo Bambang Yudhoyono, jadi waktunya sama seperti tahun lalu.” (esy/jpnn)
JAKARTA—Para pegawai negeri sipil (PNS) harus menahan sabar untuk menikmati gaji 13. Lantaran pemerintah pusat dalam ini Departemen Keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai