Gaji Aman 1 Tahun, Tidak Akan Ada Honorer yang Diberhentikan
Rabu, 15 Januari 2025 – 09:12 WIB
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Bangka Tengah Dani Efendi mengatakan bahwa gaji PPPK dibagi sesuai tingkat pendidikan.
“Yang lulus PPPK dengan tingkatan lulusan SMA masuk golongan V dengan gaji Rp2,6 juta, kalau DIII golongan VII menerima Rp2,9 juta dan S1 golongan IX dengan gaji Rp3,2 juta," tuturnya. (antara/jpnn)
Algafry Rahman menjawab ketakutan para honorer yang tidak lulus PPPK bakal diberhentikan.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Bilang R2 dan R3 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- BKN Tegas Soal Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Jangan Santai, Mau Ditutup!
- Besok, R2 dan R3 Kepung Kantor Gubernur, Honorer Satpol PP Minta Diangkat PNS
- KepmenPANRB 15 Tahun 2025, Honorer Database BKN Gagal CPNS 2024 Tetap jadi ASN
- Pegawai Kontrak di Aceh Tuntut Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, Pemprov Janji Memperjuangkan