Gaji Aman 1 Tahun, Tidak Akan Ada Honorer yang Diberhentikan

Gaji Aman 1 Tahun, Tidak Akan Ada Honorer yang Diberhentikan
Ilustrasi honorer. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Bangka Tengah Dani Efendi mengatakan bahwa gaji PPPK dibagi sesuai tingkat pendidikan.

“Yang lulus PPPK dengan tingkatan lulusan SMA masuk golongan V dengan gaji Rp2,6 juta, kalau DIII golongan VII menerima Rp2,9 juta dan S1 golongan IX dengan gaji Rp3,2 juta," tuturnya. (antara/jpnn)

Algafry Rahman menjawab ketakutan para honorer yang tidak lulus PPPK bakal diberhentikan.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News