Gaji Besar Tak Menjamin Kepuasan Karyawan
Disertasi Doktoral Bendahara Hanura di UNJ
Rabu, 09 September 2009 – 17:22 WIB

Gaji Besar Tak Menjamin Kepuasan Karyawan
Sedangkan Dr Diding menanyakan soal implementasi kepemimpinan untuk mencapai kepuasan karyawan di PT Repindo yang berbasis di Batam dan bergerak di bidang perkapalan, perminyakan dan pertambangan itu. Menurut Bambang, pihaknya tidak menerapkan kebijakan uang cash untuk memacu kinerja.
Baca Juga:
’’Pendidikan dan pelatihan lebih kita kedepankan. Tetepi lebih penting dari itu, adalah kondisi di dalam, yakni menjadikan karyawan menganggap perusahaan seperti milik sendiri, ada sense of belonging (rasa memiliki) dan homely (merasa kerasan). Gaji tinggi tidak menjamin kepuasan karyawan. Tetapi promosi dan memberi kepercayaan untuk bertanggung jawab pada bidangnya adalah bagian dari itu,” urainya..
Dalam kesempatan itu, kiprah Bambang di dunia politik juga menjadi sorotan saat mempertahankan disertasi. Prof Dr Made Putrawan yang menjadi promotor bagi Bambang menanyakan soal perbedaan manajemen partai politik dengan pengelolaan perusahaan.
Menurut mantan Ketua DPD Golkar Batam yang saat ini menjabat bendahara umum Partai Hanura itu, ada perbedaan yang menonjol antara mengelola parpol dengan bisnis perusahaan, karena perusahaan itu bisnis, orientasinya profit dan pekerjanya digaji, jadi setiap perintah bisa jalan. Ini yang kadang berbeda dengan politik ada perintah, tetapi perintah belum tentu jalan.
JAKARTA – Pengusaha yang juga politisi, Bambang Sujagad Susanto, berhasil mempertahankan disertasi doktoralnya di hadapan sidang senat Universitas
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025