Gaji Bidan CPNS Ngadat, Kesalahan Dinas Kesehatan?

Gaji Bidan CPNS Ngadat, Kesalahan Dinas Kesehatan?
Para bidan PTT saat menggelar aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dalam surat bernomor 900/2813/35.07.103/2017 itu dijelaskan bila 120 CPNS bidan tidak menerima gaji mulai bulan Maret, April, dan Mei.

Jadi, gaji tiga bulan itu baru bisa dicairkan setelah pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2017. ”Ini yang menjadi pangkal masalahnya,” beber dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Abdurahman mengakui, memang ada 120 bidan yang belum digaji.

Status mereka saat bekerja tiga bulan di 39 puskesmas yang tersebar di 33 kecamatan itu sudah calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau kini disebut aparatur sipil negara (ASN). Artinya, tinggal menunggu surat keputusan (SK) PNS saja.

Sebelumnya, hingga bulan Februari 2017, status mereka masih pegawai tidak tetap (PTT). Ini sesuai prosedur yang berlaku dari Kementerian Kesehatan RI, insentif terakhir yang diberikan pada bidan PTT yang lolos CPNS pada bulan Februari.

Jadi sebelum mendapatkan SK PNS, Kementerian Kesehatan RI tidak lagi memberikan gaji. ”Jadi seharusnya selama proses pergantian status dari PTT sampai SK CPNS turun (Juni), mereka nggak perlu bekerja. Nanti waktu pengangkatan baru kerja lagi,” kata Abdurahman.

Nah, tampaknya pemahaman ini yang kurang dimengerti para bidan sehingga mereka tetap saja bekerja. Padahal, mereka sudah tidak mendapatkan hak lagi dari Kemenkes hingga SK-nya turun. Namun kenyataannya, selama proses menunggu SK PNS, para bidan masih saja bekerja.

”Sehingga mereka tetap menuntut gaji. Sementara dari pusat, gaji mereka sudah diputus mulai Maret, April, dan Mei,” imbuhnya.

Kelalaian Dinas Kesehatan Pemkab Malang disebut-sebut sebagai pemicu belum dibayarkannya gaji tiga bulan untuk 120 bidan berstatus calon pegawai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News