Gaji Bidan CPNS Ngadat, Kesalahan Dinas Kesehatan?
Sabtu, 29 Juli 2017 – 00:23 WIB
Abdurahman menambahkan, gaji bidan yang berstatus PTT diambilkan dari anggaran pemerintah pusat atau Kemenkes RI.
Namun setelah diangkat menjadi PNS, maka gajinya melekat pada pemerintah daerah. Padahal, anggaran gaji untuk bidan tersebut tidak dianggarkan dalam APBD 2017.
Untuk menutupi gaji 120 bidan selama tiga bulan itu, Abdurahman mengajukan alokasi dana dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Dinkes 2017.
”Nilainya sekitar Rp 800 jutaan, kalau disetujui insyaallah dirapel setelah PAK cair,” kata pria asal Gresik ini. (iik/abm)
Kelalaian Dinas Kesehatan Pemkab Malang disebut-sebut sebagai pemicu belum dibayarkannya gaji tiga bulan untuk 120 bidan berstatus calon pegawai
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- 600 Peserta Ikuti SKB CPNS 2024 Pegunungan Arfak, Begini Pesan Edward Dowansiba
- 5 Berita Terpopuler: Materi Soal Tes PPPK Ini Bikin Honorer Mengeluh, Lihat di Bagian Seleksi CPNS, Alhamdulillah
- Menginspirasi Banyak Orang, Suster Wike Afrilia Ditunjuk jadi Brand Ambassador MS Glow