Gaji Bulanan Baru Ditransfer, PPPK Gajian Lagi, Enaknya jadi ASN, Uhuy

Gaji Bulanan Baru Ditransfer, PPPK Gajian Lagi, Enaknya jadi ASN, Uhuy
Guru PPPK akhirnya bisa dapat TPG, aturan linieritas yang selama ini menyulitkan guru telah dicabut. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PURWOKERTO – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada bulan ini bakal gajian dua kali.

Dua kali gaji dimaksud ialah gaji bulanan dan gaji-13.

Selain PNS dan PPPK, gaji ke-13 juga diberikan kepada penerima pensiun PNS, TNI, Polri dan penerima tunjangan tahun 2024.

Pemberian gaji ke-13 diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Terkait gaji ke-23, Pemkab Banyumas, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran sekitar Rp12 miliar.

Anggaran tersebut untuk membayar gaji ke-13 bagi sekitar 12.000 ASN di lingkungan Pemkab Banyumas.

"Kami sudah siap, sesuai dengan peraturan pemerintah insya Allah nanti akan dibayarkan sekitar tanggal 5-6 Juni 2024 atau selang beberapa hari setelah pembayaran gaji bulanan," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas Amrin Ma'ruf di Purwokerto, Banyumas, Jumat (31/5).

Dijelaskan, gaji bulanan bagi ASN yang terdiri atas pegawai negeri sipil (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibayarkan setiap tanggal 1.

PPPK akan merasakan hak yang sama dengan PNS, gaji belum habis, eh sudah gajian lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News