Gaji Bulanan Baru Ditransfer, PPPK Gajian Lagi, Enaknya jadi ASN, Uhuy
![Gaji Bulanan Baru Ditransfer, PPPK Gajian Lagi, Enaknya jadi ASN, Uhuy](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2022/10/11/pns-dan-asn-foto-ricardojpnncom-la9bo-9nqd.jpg)
jpnn.com - PURWOKERTO – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada bulan ini bakal gajian dua kali.
Dua kali gaji dimaksud ialah gaji bulanan dan gaji-13.
Selain PNS dan PPPK, gaji ke-13 juga diberikan kepada penerima pensiun PNS, TNI, Polri dan penerima tunjangan tahun 2024.
Pemberian gaji ke-13 diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Terkait gaji ke-23, Pemkab Banyumas, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran sekitar Rp12 miliar.
Anggaran tersebut untuk membayar gaji ke-13 bagi sekitar 12.000 ASN di lingkungan Pemkab Banyumas.
"Kami sudah siap, sesuai dengan peraturan pemerintah insya Allah nanti akan dibayarkan sekitar tanggal 5-6 Juni 2024 atau selang beberapa hari setelah pembayaran gaji bulanan," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas Amrin Ma'ruf di Purwokerto, Banyumas, Jumat (31/5).
Dijelaskan, gaji bulanan bagi ASN yang terdiri atas pegawai negeri sipil (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibayarkan setiap tanggal 1.
PPPK akan merasakan hak yang sama dengan PNS, gaji belum habis, eh sudah gajian lagi.
- Bila Gaji PNS Dipotong 10%, Honorer R2/R3 Jadi PPPK, Bukan Paruh Waktu
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Sebut Gaji ke-13 ASN Tidak Dipangkas
- Jangan sampai PPPK Paruh Waktu Gajinya Rp 150 Ribu seperti Honorer, Nelangsa
- Efisiensi Anggaran, Algafry Rahman Larang ASN Bangka Tengah Dinas Luar
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Pupus Peluang jadi PPPK 2024, Honorer Golongan 2 & 3 Sementara Aman