Gaji dan Tunjangan Tidak Utuh, Ribuan PPPK Dirugikan

Gaji dan Tunjangan Tidak Utuh, Ribuan PPPK Dirugikan
Tunjangan untuk PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP), yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2019 belum bisa merdeka.

Sebab, masih banyak yang belum menerima gaji serta tunjangan. 

"Kasihan teman-teman PPPK yang sudah pegang NIP dan SK, tetapi belum bisa menikmati hasilnya," kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati kepada JPNN.com, Jumat (2/4).

Dia menginformasikan, banyak rekannya yang tidak mendapatkan gaji Januari dan Februari. Padahal surat perintah menjalankan tugas (SPMT) terhitung Januari 2021.

PPPK hanya diberikan gaji Maret tanpa rapelan dua bulan.

Kasus lainnya, kata Sri, hingga 1 April, banyak juga yang belum mendapatkan gaji dan tunjangan sepeser pun sejak diangkat Januari 2021, dengan alasan masih dibahas Pemda.

"Kalau modelnya seperti itu, ribuan PPPK 2019 yang dirugikan dong. Masa SPMT per Januari tetapi gajinya hanya satu bulan," kritik Sri yang juga ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Blitar ini.

Guru honorer K2 yang sudah mengabdi 26 tahun itu waswas bila hal ini terjadi juga pada PPPK 2021. Mengingat yang direkrut tahun ini sangat banyak.

Ketua forum honorer K2 mengungkapkan bagaimana kondisi PPPK 2019 yang tidak digaji sampai bulan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News