Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta tetapi Tak Terima BSU? Coba Cek Syarat Ini

Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta tetapi Tak Terima BSU? Coba Cek Syarat Ini
Pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 untuk mendapatkan BSU. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Ida menegaskan BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

"Bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri," tegas Ida Fauziyah.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) pada 2021 sebesar Rp 1 juta per pekerja/buruh. (jpnn)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News