Gaji Dibayar, Sampah Pintu Air Manggarai Diangkut
Rabu, 17 Juli 2013 – 16:15 WIB
Hingga saat ini Dinas Kebersihan belum memiliki sarana yang memadai karena masih melakukan proses pengadaan barang.
"Kalau SDM bisa kami sediakan dalam waktu singkat, tetapi untuk alat berat membutuhkan waktu untuk proses pengadaannya. Kami berharap Dinas PU segera men-drop," papar Budhi.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengintegrasian dan Optimalisasi Pengelolaan Sampah, mulai 1 April 2013 penanganan sampah sungai/kali dan badan air menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Kebersihan. Pergub ditindaklanjuti dengan pembentukan Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Badan Air, Taman/Jalur Hijau.
Sambil menunggu UPK itu terbentuk, penanganan kebersihan kali ditangani sementara oleh UPK Pesisir dan Pantai Dinas Kebersihan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kepala Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Pesisir dan Pantai Dinas Kebersihan Budhi Karya Irwanto memastikan bahwa gaji petugas kebersihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS