Gaji DPRD Naik 2 Kali Lipat, Mobil Dinas Ditarik

PP ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Namun demikian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan, alokasi kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Kemungkinan besar, kenaikan gaji anggota dewan di Tarakan akan terealisasi Oktober tahun ini. Sebab, pengajuan kenaikan gaji tersebut masih dalam pembahasan oleh DPRD.
Menurut Tjahjo, kenaikan tunjangan wajar dilakukan sebab sudah 12 tahun tambahan dana tak diberikan pada pimpinan dan anggota DPRD.
“Pak Jokowi sudah setuju karena pertumbuhan ekonomi sudah cukup bagus, tapi berapa besarnya dikonsultasi dengan kepala daerah," kata Tjahjo kepada Jawa Pos Group, beberapa waktu lalu.
PP Nomor 18/2017 mengatur tentang acuan umum pemberian berbagai tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Aturan itu juga membuka kemungkinan pemberian 80 persen biaya operasional secara sekaligus atau lumpsum.
Atas dasar PP Nomor 18/2017 tiap pimpinan dan anggota DPRD di Indonesia juga akan menerima dana jaminan kecelakaan mulai Juli 2017.
Mereka juga mendapat fasilitas pengecekan kesehatan lengkap dan rumah jabatan di wilayah masing-masing.
Kenaikan gaji pimpinan dan DPRD hingga dua kali lipat belum dapat dinikmati bulan ini.
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Hidayat Arsani Ingin Anggaran Mobil Dinas Gubernur Babel Dialihkan Beli Ambulans
- Tolak Mobil Dinas Baru Seharga Rp 3 Miliar, Wali Kota Jogja: Uangnya Buat Penanganan Sampah
- Dedi Mulyadi Alihfungsikan Kendaraan Dinas Guburnur Jadi Mobil Rumah Sakit
- Polisi Tilang Pengemudi Mobil Dinas Fortuner BM 52 yang Viral, AKP Juni: Kami Tegur Keras