Gaji DW Hanya Rp 3,5 Juta, Rekeningnya Rp 60 Miliar
Rabu, 29 Februari 2012 – 08:01 WIB
"Sehingga kecil kemungkinan rekening gendut tersebut diperoleh DW saat bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," terangnya.
Terlebih, sebelumnya yang bersangkutan bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian sempat bertugas juga di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua. "Kemungkinan memang sebelum di sini. Kami juga tidak tahu banyak tentang kasus ini," ujar Djuli.
Lebih lanjut, ungkapnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada dua jenis pemungutan pajak yang dialihkan ke pemerintah daerah dari pemerintah pusat yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dua jenis pajak ini dipegang Pemprov DKI mulai tahun 2011.
Maka dikeluarkanlah Peraturan Gubernur no. 29 tahun 2011 tentang pemungutan pajak PBB dan BPHTB di tingkat kecamatan. Kemudian dibentuklah UPPD di tingkat kecamatan yang membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berpengalaman mengelola kegiatan PBB dan BPHTB. "Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pemprov DKI merekrut pegawai yang diambil dari Kemenkeu," tuturnya.
JAKARTA-Nama Dhana Widyatmika alias DW tiba-tiba membuat heboh seantero Indonesia. Kekayaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIIC, di Dinas Pelayanan
BERITA TERKAIT
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN