Gaji Eks Presiden Ahyudin & Presiden ACT Ibnu Khajar Per Bulan Bikin Geleng-Geleng
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial korban Lion Air yang menyeret petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keempat tersangka itu, yakni eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan gaji para petinggi ACT mencapai Rp 50 sampai Rp 450 juta per bulan.
"Gajinya sekitar Rp 50-450 juta perbulannya," kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7).
Perwira menengah Polri itu mengatakan Ahyudin sendiri mendapatkan gaji Rp 450 juta per bulan dan Ibnu Khajar Rp 150 juta.
"Untuk HH dan NIA sekitar Rp 50-100 juta per bulan," ujar Helfi.
Penetapan Ahyudin dkk sebagai tersangka kasus itu setelah pentiyidik melakukan gelar perkara pada hari ini.
Namun, keempatnya tidak dilakukan penahanan.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial korban Lion Air yang menyeret petinggi yayasan ACT
- Babak Baru Kasus ACT yang Menyeret Ahyudin Cs
- Penilap Uang Korban Maskapai Lion Air Siap-siap Saja, Kejagung Susun Surat Dakwaan
- Bareskrim Polri Lengkapi Berkas Perkara Ahyudin dkk di Kasus Tilap Dana Boeing
- Koperasi Syariah 212 Kecipratan Duit ACT, Kombes Andri Sebut Ada Kerja Sama Palsu
- Begini Pengakuan Ketua Koperasi Syariah 212 soal Dana Rp 10 M dari ACT, Alamak
- Aset Tersangka Penggelapan Dana di Yayasan ACT Dibidik Polri